Polres Sukoharjo Ungkap Empat Kasus Pencurian, Tujuh Pelaku Dibekuk dalam Dua Bulan
Polres Sukoharjo Ungkap Empat Kasus Pencurian, Tujuh Pelaku Dibekuk dalam Dua Bulan (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang September hingga Oktober 2025. Sebanyak tujuh pelaku ditangkap dalam rentang waktu dua bulan, dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp170 juta.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami ungkap empat kasus pencurian yang terjadi antara September hingga Oktober 2025. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Sukoharjo,” tegas Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/10/2025).
Kasus pertama melibatkan seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bernama Ahmad Mumtaz Murthadha Nurbani (21), yang mencuri dua sepeda motor di parkiran Fakultas Hukum Kampus I UMS, Pabelan, Kartasura. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci di motor. Dua unit motor, yakni Honda Vario dan Scoopy, dengan total nilai kerugian sekitar Rp26 juta berhasil dibawa kabur.
Kasus kedua terjadi di kawasan Ngemplak, Kartasura. Dua pelaku bernama Suratno dan Agus Sumanto mencuri mobil truk Isuzu Light Truck di parkiran ruko Seven Cargo. Suratno berperan sebagai otak pencurian, sementara Agus bertugas mengeksekusi dengan kunci duplikat yang telah dimodifikasi. Truk senilai Rp100 juta itu sempat dijual sebagian untuk mendapatkan uang tunai.
Sementara itu, dua pelaku lain, NHA (27) dan DSA (21), melakukan pencurian sepeda motor di depan Masjid Al Hilal, Kecamatan Baki. Mereka memanfaatkan momen salat Magrib saat jamaah lengah. Honda Beat yang tidak dikunci stang didorong oleh pelaku lalu dijual melalui grup Facebook “STNK Only”. Namun, saat transaksi COD berlangsung, warga curiga dan berhasil menangkap keduanya sebelum diserahkan ke polisi.
Kasus terakhir melibatkan seorang perempuan muda, Fadilla Febriyanti (23), dan rekannya, Suratmin (36). Keduanya mencuri sepeda motor di parkiran Pakuwon Mall Solo Baru. Dari hasil pemeriksaan, Fadilla diketahui telah dua kali melakukan aksi serupa. Barang bukti yang disita polisi di antaranya Yamaha NMax, Honda Vario, dan Suzuki FU, dengan total kerugian korban mencapai Rp30 juta.
AKBP Anggaito mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu aparat dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut.
“Kami salut pada warga yang tanggap dan berani bertindak, seperti di kasus Baki. Ini contoh nyata sinergi masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan bersama,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian.
“Jangan pernah meninggalkan kunci di motor, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat aman. Pelaku kejahatan selalu mencari celah dari kelalaian kita,” pesan AKBP Anggaito.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Sukoharjo dan dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (jn02)
