Polresta Solo Beri Apresiasi: Warga Serbu Program Pemutihan Pajak, Samsat Full Booked!

Polresta Solo Beri Apresiasi: Warga Serbu Program Pemutihan Pajak, Samsat Full Booked! (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Antusiasme warga terlihat dari membludaknya aktivitas di Kantor Samsat Induk Solo, Jalan Prof. DR. Soeharso, Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025). Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudhiawan menyatakan pelayanan tetap berjalan tertib dan lancar meski mengalami lonjakan pengunjung.
“Kami tentu bersyukur dengan tingginya antusiasme masyarakat. Ini menjadi tanda kesadaran warga meningkat. Kami sudah siapkan pelayanan, dan alhamdulillah berjalan dengan baik,” ujar Kompol Agung mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.
Menurut Agung, program pemutihan ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk kembali tertib pajak. Ia menyebut banyak warga yang sebelumnya mengalami kendala kini bisa melakukan pembayaran tanpa beban denda.
“Program ini kami harapkan jadi pemantik agar masyarakat tertib membayar pajak kendaraan yang sebelumnya tertunda,” jelasnya.
Program pemutihan PKB ini berlangsung hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membawa STNK dan KTP saat melakukan pembayaran pajak. Meski pokok pajak dan denda dihapus, wajib pajak tetap harus membayar PKB tahun berjalan, yakni tahun 2025.
Selain pajak kendaraan, Satlantas Polresta Solo juga memberikan kemudahan bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat cuti bersama Lebaran 2025. Mereka diberi kesempatan memperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.
“Jika habis masa berlakunya saat libur Lebaran kemarin, kami beri kompensasi. Cukup perpanjangan saja, ini bentuk pelayanan maksimal dari kami,” imbuhnya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan langkah strategis untuk menekan angka piutang pajak kendaraan di provinsi yang mencapai Rp2,8 triliun.
“Dengan Pergub Nomor 31 Tahun 2024, kami bersama bupati/wali kota, Ditlantas, Bapenda, dan Jasa Raharja sepakat mengambil langkah penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegas Gubernur.
Program ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka pendek sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di Jawa Tengah. (jn02)