Polresta Solo Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Banjarsari

0
WhatsApp-Image-2024-09-06-at-10.46.13_26bbb318

Ilustrasi | Kasat Resnarkoba Polresta Solo, Kompol Edi Hartono menunjukan barang bukti narkoba (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, berinisial SHP (19) dan MSP (19), warga Banjarsari, pada Rabu (4/9/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Nusukan.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa lebih dari 90 gram narkotika jenis tembakau sintetis. “Kami berhasil menyita 1 plastik klip besar berisi tembakau sintetis seberat 34,24 gram, 34 plastik klip kecil berisi tembakau sintetis mix dengan total berat 57,25 gram, serta sejumlah uang tunai, handphone, timbangan digital, dan sepeda motor dari kedua tersangka,” ungkapnya pada Sabtu (21/9/2024).

Setelah ditangkap, SHP dan MSP kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Surakarta. Iwan Saktiadi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Surakarta.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan narkotika. “Kami meminta peran serta masyarakat dalam melaporkan kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Surakarta atau langsung ke nomor pribadi Kapolresta di 0821-6715-7000, serta Call Center Tim Sparta di 0811-2957-110,” tegasnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal Primair 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) dan Subsider 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *