Polresta Solo Siapkan Pengamanan Arus Mudik, Operasi Ketupat Candi Dimulai 21 Maret

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Solo tengah mempersiapkan pengamanan arus mudik Lebaran dengan menggelar Operasi Ketupat Candi yang dijadwalkan dimulai pada Jumat (21/3). Sebelum operasi tersebut berlangsung, Polda Jawa Tengah akan memberikan atensi khusus guna mematangkan strategi pengamanan, terutama di Kota Solo yang menjadi tujuan utama pemudik.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa selain menjadi kota tujuan mudik, Solo juga memiliki banyak destinasi wisata, baik religi, kuliner, maupun wisata budaya, yang berpotensi menjadi titik kepadatan saat Lebaran.
“Oleh karena itu, kami telah memprediksi titik-titik yang akan mengalami peningkatan arus dan akan menyiapkan pos-pos pelayanan serta pengamanan,” ujar Catur, Selasa (11/3).
Terkait lokasi pos pengamanan, pihak kepolisian masih melakukan kajian. Namun, menurut Catur, kemungkinan besar titik-titik pos pelayanan akan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Selain itu, pada 16-17 Maret mendatang, Polda Jawa Tengah juga akan memberikan arahan lebih lanjut sebelum Operasi Ketupat Candi resmi dimulai.
Di sisi lain, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik, Satlantas Polresta Solo menerapkan pembatasan kendaraan barang mulai Senin (24/3) hingga Senin (8/4). Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah guna memperlancar arus kendaraan.
“Pembatasan ini berlaku selama dua minggu, mencakup arus mudik dan arus balik Lebaran,” kata Agung.
Jenis kendaraan yang dilarang melintas mencakup kendaraan dengan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kendaraan barang dengan kereta gandengan, termasuk truk yang mengangkut material galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, truk pengangkut sembako serta bahan bakar minyak (BBM) tetap diperbolehkan beroperasi.
“Pembatasan ini akan diterapkan baik di jalan tol maupun jalan arteri. Kami juga akan menggelar razia untuk menyisir kendaraan yang dilarang melintas. Jika ditemukan, akan kami arahkan ke Pedaringan sebagai lokasi parkir sementara,” pungkas Agung. (jn02)