Polresta Solo Tangani 146 Kasus Tipiring Selama 2023

0

Warga Mojosongo Tertangkap Jual Miras Ketiga Kalinya (JatengNOW/Dok. Polresta Solo)

SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Solo mencatat sebanyak 146 kasus tindak pidana ringan (tipiring) sepanjang tahun 2023. Jumlah ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 133 kasus.

Dari 146 kasus tersebut, jenis tindak pidana yang paling banyak adalah penjualan minuman keras (miras) dengan 31 kasus. Kemudian, pesta miras sebanyak 59 kasus, kenakalan remaja 51 kasus, prostitusi 1 kasus, perjudian 3 kasus, dan premanisme 5 kasus.

Untuk kasus penjualan miras, jenis miras yang paling banyak disita adalah Ciu 1,5 liter sebanyak 115 botol, Ciu 600 ml sebanyak 360 botol, anggur 275 botol, Ciu dirigen 6 dirigen, dan bir 21 botol.

Jumpa Pers Polresta Solo Akhir Tahun 2023 (JatengNOW/Kevin Rama)

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan penindakan terhadap pelaku tipiring dilakukan dalam rangka mewujudkan Kota Solo yang bersih dari penyakit masyarakat (pekat).

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tipiring, terutama yang berkaitan dengan miras,” kata Iwan.

Iwan juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana ringan. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana ringan di lingkungan sekitar. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *