Polrestabes Semarang Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Perjudian Kasino di Ruko Anjasmoro

Polrestabes Semarang Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Perjudian Kasino di Ruko Anjasmoro (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Sebuah operasi perjudian kelas atas di kawasan Ruko Anjasmoro, Semarang, Jawa Tengah, telah ditutup setelah penggerebekan yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang pada Jumat malam (20/9/2024). Dari penggerebekan tersebut, 12 orang ditangkap, dan 10 di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dalam siaran pers pada Senin siang (23/9/2024), mengonfirmasi penetapan 10 tersangka tersebut. “Dari 12 orang yang kami amankan, 10 telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol Irwan.
Para tersangka diketahui menjalankan berbagai peran dalam operasi perjudian ilegal tersebut, mulai dari pemodal, pengawas, kasir, hingga operator CCTV dan petugas keamanan. Mereka dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Penggerebekan dilakukan di lantai tiga sebuah tempat karaoke bernama Babyface, yang berlokasi di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Semarang Barat. Operasi judi tersebut mengandalkan permainan bakarat sebagai daya tarik utama.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti senilai Rp 1,3 miliar, yang diduga sebagai modal operasional mingguan dari kasino ilegal tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut disita, termasuk kartu remi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang.
Kombes Pol Irwan menjelaskan bahwa skala operasinya cukup besar. “Dari dana yang tersedia, peralatan yang disiapkan, dan fasilitas yang disediakan, operasinya tergolong besar,” jelasnya.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap para pemain judi di kasino tersebut juga tengah dilakukan. Polisi telah mengantongi data lengkap para pemain yang terlibat, termasuk nama dan foto. “Kami sudah memiliki data para pemain, nanti akan kami dalami lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Irwan.
Dengan penutupan kasino ilegal ini, diharapkan dapat mencegah berkembangnya kembali aktivitas perjudian di wilayah Semarang. (jn02)