Polsek Gabus Mangkir dari Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan di Grobogan
GROBOGAN, JATENGNOW.COM – Polsek Gabus, Grobogan, tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka R (42), seorang guru SD yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswi kelas 1. Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Grobogan pada Kamis (12/12) terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran pihak tergugat, termasuk Kepolisian Polres Grobogan.
Dalam suratnya kepada majelis hakim, Polsek Gabus menyatakan absensi mereka dikarenakan masih melakukan koordinasi dengan bagian hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan mallprosedur dalam proses pelaporan, penyidikan, penangkapan, hingga penetapan R sebagai tersangka. Tim Kuasa Hukum R, yang dipimpin oleh BRM Dr. Kusumo Putro SH MH, menduga bahwa kliennya diperlakukan tidak adil dalam proses hukum tersebut.
“Kami yakin klien kami bukan pelaku dugaan pencabulan. Proses penanganan kasus ini memiliki banyak kejanggalan,” ujar Kusumo Putro saat ditemui di Solo, Jumat (13/12).
Kusumo Putro meminta Ketua PN Grobogan untuk tidak segera menjadwalkan sidang perkara pokok terkait dugaan pencabulan tersebut sebelum praperadilan selesai.
“Kami ingin proses praperadilan ini terlebih dahulu menghasilkan putusan untuk memastikan apakah langkah hukum yang diambil Polsek Gabus sudah sesuai prosedur atau mengandung cacat hukum,” tegasnya.
Di hari yang sama dengan jadwal sidang praperadilan, Polsek Gabus melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan. Perkara tersebut dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke PN Grobogan untuk disidangkan.
Meski demikian, Kusumo Putro menyayangkan ketidakhadiran tergugat dalam sidang praperadilan. Menurutnya, alasan untuk koordinasi hukum kurang dapat diterima mengingat gugatan sudah diajukan sejak 5 Desember 2024.
“Ketidakhadiran tergugat ini mencerminkan kurangnya kesiapan dan keseriusan dalam menangani gugatan. Seharusnya mereka hadir untuk menjelaskan posisi hukumnya,” pungkas Kusumo Putro.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, yang berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, baik bagi tersangka maupun korban. (jn02)