Polsek Juwana Pati Menggeledah Truk, Sita 1.281 Botol dan 2 Jerigen Arak

Polsek Juwana Pati Menggeledah Truk, Sita 1.281 Botol dan 2 Jerigen Arak (JatengNOW/Dok)
PATI, JATENGNOW.COM – Polsek Juwana Polresta Pati berhasil mengungkap dan menyita ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dari sebuah truk di pinggir Jalan Pati – Juwana, Dukuh Gempol Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati pada Minggu (28/01/2024).
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 15.00 WIB, saat unit Reskrim Polsek Juwana menerima informasi terkait sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi K-8549-S yang berhenti di tempat kejadian dengan muatan miras jenis arak.
“Setelah mendapat informasi, kami melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan menemukan miras jenis arak di dalamnya. Selanjutnya, kami mengamankan barang bukti miras beserta identitas pemilik truk,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan bahwa sebanyak 1.281 botol arak dalam kemasan botol Aqua ukuran 600ml dan 2 jerigen ukuran 60 Liter arak berhasil diamankan dari pemilik truk berinisial G alias Sarimek (60) yang merupakan warga Desa Glonggong Jakenan, Pati.
“Atas perbuatannya, G dijerat dengan tindak pidana pelanggaran tentang menyimpan, memiliki, memperjualbelikan, atau mengedarkan miras tanpa izin sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” tambahnya.
Kegiatan penindakan ini sebagai upaya penegakan hukum dalam rangka mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati. G alias Sarimek akan menghadapi konsekuensi hukum atas pelanggarannya sesuai peraturan yang berlaku. (jn02)