PP Muhammadiyah, PWM Jabar, dan Dikdasmen Jabar Digugat ke PN Surakarta Terkait Wanprestasi

0

PP Muhammadiyah, PWM Jabar, dan Dikdasmen Jabar Digugat ke PN Surakarta terkait Wanprestasi (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – PP Muhammadiyah, PWM Jabar (Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat), dan Dikdasmen Jabar (Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah Jawa Barat) digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta oleh PT Tisera Distribusindo. Gugatan tersebut dilayangkan terkait wanprestasi dalam pengadaan barang berupa gadget sebanyak 5.000 unit dengan nilai Rp10,5 miliar.

Permasalahan bermula saat Dikdasmen Jabar dan PWM Jabar melaksanakan program gadget MU “Digital Smart School”. Dalam pelaksanaan program tersebut, Dikdasmen Jabar menggandeng PT Tisera Distribusindo sebagai suplaiyer gadget di wilayah Jawa Barat.

Program gadget MU “Digital Smart School” bertujuan untuk memoderenisasi proses belajar mengajar dengan memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah Muhammadiyah se-Jawa Barat.

Program tersebut direalisasikan oleh Dikdasmen Jabar pada awal bulan November 2021. Pada saat itu, pimpinan Dikdasmen Jabar beserta timnya mendatangi kantor PT Tisera Distribusindo di Surakarta untuk menandatangani kontrak kerja dan membahas teknis pelaksanaan pekerjaan.

PT Tisera Distribusindo berasumsi bahwa Dikdasmen Jabar dan PWM Jabar adalah bagian dari organisasi keagamaan yakni organisasi agama Islam terbesar nomor 2 (dua) di Indonesia. Oleh karena itu, PT Tisera Distribusindo meyakini bahwa Dikdasmen Jabar dan PWM Jabar akan bertanggung jawab dan memberi contoh akhlakul karimah bagi umatnya.

Berdasarkan asumsi tersebut, PT Tisera Distribusindo tidak ragu untuk menerima pekerjaan tersebut dan akhirnya sepakat untuk menandatangani perjanjian kerja sama.

Setelah perjanjian ditandatangani bersama, PT Tisera Distribusindo pada bulan Desember 2021 mengirimkan barang pesanan sesuai dengan perjanjian kerja sebanyak 5.000 unit gadget. Pengiriman berjalan lancar dan sudah diterima dengan baik serta BAST (berita acara serah terima barang) sudah ditandatangi. Artinya, pekerjaan sudah dilaksanakan dan berjalan dengan baik sesuai dengan kontrak kerja.

Namun, permasalahan timbul pada saat PT Tisera Distribusindo mengajukan invoice/tagihan pembayaran kepada pimpinan Dikdasmen Jabar dan PWM Jabar. Tagihan PT Tisera Distribusindo senilai Rp10,5 miliar tidak kunjung dibayar.

Berbagai upaya dilakukan oleh PT Tisera Distribusindo, mulai dari pertemuan dari perwakilan Pimpinan Muhammadiyah Pusat, Pimpinan Dikdasmen Pusat, sampai ke PWM Jabar dan Pimpinan Dikdasmen Jabar bahkan sampai somasi, namun tagihan itu tidak kunjung dibayar.

Setelah upaya-upaya musyawarah mencapai mufakat yang ditawarkan oleh PT Tisera Distribusindo selama hampir dua tahun tidak mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya, maka pada bulan Oktober 2023, PT Tisera Distribusindo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan keadilan, dengan melibatkan negara sebagai upaya Ultimatum Remedium.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Sidang perdana akan digelar pada tanggal 20 Januari 2024. (JN02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *