Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Disambut Antusias Warga Jateng

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Disambut Antusias Warga Jateng (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Ruang tunggu Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang tampak penuh sesak saat Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi melakukan kunjungan pada Kamis (10/4/2025) pagi. Warga dari berbagai wilayah terlihat mengantre untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang resmi digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Salah satu warga, Sudiran, asal Kaliwungu, Kendal, menjadi perhatian karena motornya menunggak pajak selama 10 tahun. Saat berbincang dengan Gubernur, ia mengaku terbantu oleh kebijakan ini karena kesulitan ekonomi yang dialaminya.
“Sangat meringankan sekali program ini. Karena sebagian uang bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga,” katanya.
Hal serupa dirasakan Ali Subana, warga Pedurungan, Semarang, yang mengaku pajaknya menunggak selama tiga tahun. Ia menyambut baik program ini karena memberikan keringanan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Tadi saya cek tunggakannya Rp650 ribu. Tapi belum tahu finalnya berapa, masih menunggu panggilan,” ujarnya.
Wajib pajak lainnya, Hastanti, mengapresiasi pelayanan di kantor Samsat yang dinilainya cepat dan ramah. Ia dibantu petugas saat proses pengurusan, dan menganggap program ini sangat membantu masyarakat.
“Saat ekonomi sedang sulit seperti sekarang, program ini benar-benar menolong,” ungkapnya.
Gubernur Ahmad Luthfi menyebut, program pemutihan ini merupakan upaya untuk meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kesadaran bayar pajak. Dalam tinjauannya, ia berdialog langsung dengan warga yang sebagian besar menunggak pajak antara tiga hingga sepuluh tahun.
“Ini jadi stimulus yang bagus. Di sisi lain, pajak ini nantinya kembali ke masyarakat untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 resmi dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Keringanan yang diberikan meliputi penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan, serta denda tunggakan jasa raharja. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap kebijakan ini mendorong meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. (jn02)