PT Sritex di Ambang Penutupan Permanen, Ribuan Karyawan Terima Surat PHK

Wamenaker Immanuel Gerungan Kunjungi Sritex, Pastikan Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja (JatengNOW/Dok. Kemenker)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo menghadapi penutupan permanen setelah dinyatakan pailit. Ribuan karyawan telah menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Rabu (26/2), sebagai bagian dari proses penghentian operasional perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Sukoharjo, Sumarno, mengonfirmasi bahwa surat PHK telah diberikan kepada karyawan oleh kurator dan manajemen PT Sritex. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari sidang yang digelar pada 30 Januari lalu, di mana pertemuan antara kurator dan pemilik perusahaan mencapai kesepakatan terkait nasib Sritex.
“PHK mulai efektif pada 26 Februari 2025, sementara hari terakhir kerja bagi para karyawan adalah 28 Februari. Dengan demikian, mulai 1 Maret, pabrik ini akan berhenti beroperasi sepenuhnya,” ujar Sumarno, Kamis (27/2).
Dengan keputusan ini, seluruh kewenangan perusahaan akan berada di tangan kurator. Dispenaker memastikan bahwa proses penyaluran jaminan hari tua bagi karyawan terdampak berjalan sesuai prosedur. Berdasarkan catatan Dispenaker, total ada 8.475 karyawan yang terkena dampak PHK massal ini.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, juga membenarkan kabar PHK tersebut. Menurutnya, sidang putusan di Pengadilan Niaga Semarang pada 28 Februari akan menjadi penentu status akhir perusahaan. Dalam sidang tersebut, akan ditetapkan apakah Sritex tetap beroperasi dengan mekanisme Going Concern atau berakhir melalui proses pemberesan aset.
“Jika diputuskan Going Concern, maka akan ada mekanisme khusus untuk keberlanjutan perusahaan. Namun, jika keputusan akhirnya adalah pemberesan, maka PHK oleh kurator akan dilakukan secara otomatis,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tanda-tanda PHK massal sudah terasa sejak kurator mulai menyebarkan formulir bagi karyawan untuk mengurus dokumen PHK. Formulir ini diperlukan untuk mendapatkan surat kehilangan kerja dan mengajukan klaim jaminan hari tua.
Penutupan permanen PT Sritex menjadi pukulan besar bagi industri tekstil di Indonesia serta perekonomian lokal Sukoharjo, mengingat perusahaan ini merupakan salah satu penyedia lapangan kerja terbesar di wilayah tersebut. (jn02)