Rencana Ganti Direksi PDAM Semarang, Dewas Peringatkan Wali Kota: Jangan Salahgunakan Wewenang

0
IMG-20250516-WA0181

Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal, Hermansyah Bakri (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Rencana Pemerintah Kota Semarang untuk merombak jajaran direksi dan dewan pengawas PDAM Tirta Moedal menuai sorotan tajam. Salah satunya datang dari Hermansyah Bakri selaku Dewan Pengawas, yang mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.

Hermansyah, atau yang akrab disapa Dio, menyampaikan bahwa dirinya dan jajaran direksi tidak keberatan apabila diganti, mengingat hal itu merupakan kewenangan kepala daerah. Namun, ia menekankan pentingnya dasar dan alasan yang jelas dalam proses pergantian tersebut.

“Jadi alasan penggantian itu apa? Kalau tidak jelas, dan hanya untuk mengakomodir tim sukses Agustina Wilujeng saat menang Pilwalkot lalu, apalagi kalau ada transaksional pada penggantian direksi maka itu dzalim. Saya dan direksi tidak akan tinggal diam dan kami akan menyiapkan langkah hukum,” tegas Dio, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, sejak dilantik pada September 2024, jajaran direksi dan dewas telah menunjukkan kinerja yang positif, baik dari sisi manajemen pelayanan maupun keuangan perusahaan. Ia menyayangkan jika pencopotan dilakukan tanpa pelanggaran atau evaluasi objektif.

Menanggapi sejumlah pendapat yang mendukung rencana pergantian, Dio tidak mempermasalahkan dinamika itu, namun ia meminta agar regulasi tetap dijadikan acuan utama. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang fokus pada penguatan standar pengelolaan SDM dan efisiensi, bukan menjadi dasar pergantian direksi.

“Jadi tidak terkait dengan hal-hal yang bisa menjadi landasan untuk pergantian direksi,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, terdapat ketentuan jelas mengenai proses penggantian, yang antara lain harus melalui RUPS dan tidak bisa dilakukan secara sewaktu-waktu.

“Jadi jangan dipaksakan dengan seolah-olah direksi dan dewas melanggar aturan. Ini namanya abuse of power,” tegasnya.

Dio juga mengingatkan bahwa abuse of power dapat mengarah pada tindak pidana korupsi, termasuk di dalamnya pemerasan atau gratifikasi. Ia bahkan menyebut pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum seperti gugatan ke PTUN hingga pelaporan dugaan gratifikasi.

“Tidak menjadi soal kami diganti atau dicopot. Tapi karena ini menyangkut masa depan Kota Semarang, maka kami juga akan melakukan langkah hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Pemkot Semarang berencana melakukan perombakan terhadap jajaran direksi dan dewas PDAM pada Juli 2025. Padahal, mereka baru dilantik pada September 2024 oleh Wali Kota sebelumnya, Hevearita G Rahayu. Saat ini, posisi Direksi diisi oleh Yudi Indardo (Dirut), Anom Guritno (Direktur Teknik), dan M. Indra Gunawan (Direktur Umum), serta Hermansyah Bakri sebagai Dewas. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *