Residivis Bobol Rumah di Grogol Sukoharjo, MacBook hingga HP Senilai Rp20 Juta Digondol
Residivis Bobol Rumah di Grogol Sukoharjo, MacBook hingga HP Senilai Rp20 Juta Digondol (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Dua residivis asal Pasar Kliwon, Solo, berinisial AW (26) dan N (25), ditangkap polisi setelah diduga membobol rumah warga di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Keduanya diringkus di wilayah Solo kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dalam aksi tersebut, pelaku diduga membawa kabur sejumlah barang elektronik milik korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kapolsek Grogol AKP Joko Purwadi, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang di rumahnya.
“Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa keduanya merupakan residivis,” kata Joko, Minggu (11/10/2026).
Pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Gang Sri Gunting IV, Dukuh Waringinrejo, RT 05/RW 22, Desa Cemani, Kecamatan Grogol.
Korban terakhir kali melihat MacBook miliknya masih berada di ruang tamu sekitar pukul 00.15 WIB. Namun, saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati sejumlah barang elektronik sudah hilang.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV milik tetangganya. Rekaman tersebut memperlihatkan sosok tak dikenal yang diduga menyelinap masuk ke rumah korban.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol. Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wahyudi langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Polisi sempat menelusuri kawasan Semanggi, Solo, tetapi belum menemukan terduga pelaku. Pencarian kemudian berlanjut ke pusat penjualan ponsel di Singosaren.
“Sekira pukul 13.00 WIB, petugas melihat salah satu terduga pelaku hendak melakukan transaksi bersama seorang perempuan. Saat mengetahui kedatangan petugas, pelaku berusaha melarikan diri, tetapi berhasil dikejar dan diamankan,” jelas Joko.
Polisi kemudian menangkap pelaku kedua sekitar pukul 15.30 WIB di Simpang Empat The Park, Solo Baru. Dengan penangkapan tersebut, kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke rumah korban pada malam hari. Saat kejadian, pintu rumah dalam keadaan tertutup, tetapi kunci masih tergantung pada lubang kunci.
Polisi menduga pencurian tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi.
“Barang-barang yang diambil berupa satu unit MacBook Pro, dua unit telepon seluler, satu hard disk, dan satu SSD portabel. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta,” ungkapnya.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian turut diamankan sebagai barang bukti, yakni satu unit MacBook Pro 2020 M1 berwarna perak, satu unit Infinix Hot 60 Pro, satu unit Redmi 10A berwarna biru, satu hard disk SATA hitam, serta satu SSD portabel SanDisk berwarna biru navy.
Polisi juga menyita nota pembelian MacBook, rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk, dan dusbook ponsel Infinix.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Grogol untuk proses hukum lebih lanjut. (jn02)
