Residivis Narkoba Asal Boyolali Dibekuk di Solo, Sabu 100,49 Gram Diamankan

0
WhatsApp Image 2025-02-21 at 13.19.43_6064a4e1

Residivis Narkoba Asal Boyolali Dibekuk di Solo, Sabu 100,49 Gram Diamankan (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang pria asal Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, berinisial AM (38), ditangkap aparat kepolisian Solo karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di Jalan Sawo Raya, Karangasem, Laweyan, Solo, pada Rabu (19/2/2025) dini hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 100,49 gram.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, dalam konferensi pers di Mapolresta Solo pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan bahwa pelaku berencana membagi paket sabu tersebut untuk kemudian disebar dengan metode tanam di berbagai lokasi di Solo.

“Namun, sebelum pelaku sempat membagi dan menanam sabu tersebut, personel berhasil membekuk pelaku di Jalan Sawo Raya, Karangasem, Laweyan, Solo sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya telah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Kabupaten Boyolali pada 2022. Selain itu, AM juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus yang sama di Solo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit handphone dan sebuah sepeda motor yang digunakan AM untuk mengambil sabu. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan tindak tegas seluruh tindak pidana yang ada di wilayah Solo,” tegas Sigit.

Sementara itu, AM mengakui bahwa ini adalah kali pertama ia beraksi di Solo setelah bebas dari penjara di Boyolali.

“Saya hanya disuruh membagi paket sabu dan menanamnya, tapi belum ada perintah untuk dipecah berapa dan ditanam di mana,” ungkap AM.

Menurutnya, ia lebih dulu diperintahkan untuk menyimpan sabu tersebut hingga mendapatkan instruksi lebih lanjut dari bandar. Namun, sebelum rencana itu terlaksana, polisi telah lebih dulu menangkapnya.

Saat ditanya mengenai bagaimana ia mengenal bandar tersebut, AM mengaku mendapat jaringan narkoba itu saat menjalani hukuman di Lapas Boyolali.

“Untuk di Solo ini saya baru kali ini dan langsung ketangkap. Saya sendiri bergerak di sini tanpa ada teman,” pungkasnya.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *