Satlantas Jepara Klarifikasi Kabar Pungli Pembuatan SIM, Tegaskan Proses Sudah Diawasi Ketat
Dalam laporan tersebut, seorang warga berinisial F mengaku ditawari jalur cepat oleh oknum berinisial R dengan biaya Rp800.000, tanpa harus menjalani proses resmi.

Satlantas Jepara Klarifikasi Kabar Pungli Pembuatan SIM, Tegaskan Proses Sudah Diawasi Ketat (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jepara langsung merespons cepat kabar dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sempat beredar di salah satu situs media online tidak terverifikasi Dewan Pers.
Dalam laporan tersebut, seorang warga berinisial F mengaku ditawari jalur cepat oleh oknum berinisial R dengan biaya Rp800.000, tanpa harus menjalani proses resmi. Ucapan itu disebut disampaikan melalui perantara berinisial W yang mengklaim memiliki koneksi ke dalam.
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polres Jepara, AKP Dionisius Yudi C menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penelusuran internal. Seluruh anggota yang bertugas di unit pelayanan SIM telah dimintai keterangan.
“Sudah kami telusuri, dan semua anggota memastikan tidak ada pungli seperti yang dimaksud. Apalagi, berita itu tidak menyebut jelas SIM jenis apa yang dimaksud,” ujar AKP Dion, Kamis (12/6/2025).
Ia memastikan bahwa sistem pelayanan SIM di Polres Jepara telah diawasi dengan ketat. Selain kehadiran anggota Propam yang berjaga, juga tersedia kamera CCTV yang langsung terhubung ke ruang kerjanya.
“Saya bisa mengawasi penuh setiap aktivitas anggota secara real-time. Jadi, kami pastikan tidak ada celah untuk praktik-praktik semacam itu,” tegasnya.
Terkait biaya resmi, AKP Dion merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Ia menyebutkan, biaya penerbitan SIM secara resmi berkisar antara Rp50.000 hingga Rp120.000 tergantung jenisnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa masih ada biaya lain di luar penerbitan SIM yang ditentukan oleh pihak ketiga seperti tes psikologi, tes kesehatan, dan pelatihan di LPK (Lembaga Pelatihan Kerja). Tarif untuk layanan ini bisa berbeda-beda tergantung wilayah dan kebijakan masing-masing lembaga.
“Yang perlu digarisbawahi, biaya dari pihak ketiga itu tidak ditentukan oleh kepolisian. Jadi jika ada ketidaksesuaian harga, silakan ditelusuri langsung ke penyedia layanan terkait,” jelasnya.
AKP Dion mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungli atau penyimpangan dalam proses pembuatan SIM di Polres Jepara.
“Kami sangat terbuka untuk laporan masyarakat. Jika ada yang mengalami atau melihat pungli, laporkan ke kami. Akan langsung kami tindak tegas,” tegas AKP Dionisius. (jn02)