Satpol PP dan BPSDA Bongkar 9 Bangunan Liar di Atas Irigasi Karanganyar: Penertiban Demi Kelancaran Aliran Air dan Pembelajaran Bagi Masyarakat

0

Satpol PP dan BPSDA Bongkar 9 Bangunan Liar di Atas Irigasi Karanganyar: Penertiban Demi Kelancaran Aliran Air dan Pembelajaran Bagi Masyarakat (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Petugas Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bersama Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA) Bengawan Solo melakukan eksekusi pembongkaran 9 bangunan permanen tak berizin di Kampung Manggeh Anyar, Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Kamis (4/7/2024).

Proses eksekusi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI/Polri, Satpol PP Kabupaten Karanganyar, dan Forkompimca Karanganyar. Bangunan-bangunan yang dibongkar meliputi garasi, poskamling, dan tempat pembuangan sampah warga yang didirikan di atas saluran irigasi.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Tubayanu, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan langkah terakhir setelah tahapan sosialisasi dan pemberian surat teguran kepada pemilik bangunan tak diindahkan.

“Eksekusi ini dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan pemberian surat teguran kepada pemilik bangunan. Namun, karena tidak ada respons, maka kami terpaksa melakukan pembongkaran,” ujar Tubayanu.

Tubayanu menegaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Garis Sempadan, yang melarang adanya bangunan di atas jaringan irigasi dan tanggul sungai.

“Penertiban ini dilakukan demi kepentingan bersama. Bangunan di atas jaringan irigasi dapat mengganggu aliran air dan berakibat pada kerusakan infrastruktur. Selain itu, ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain agar tidak mendirikan bangunan di sembarang tempat,” tegas Tubayanu.

Sementara itu, Kepala Balai PSDA Bengawan Solo, Debby Triasmoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendata 108 titik bangunan liar di wilayah Solo Raya. Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar membongkar bangunan tak berizin secara mandiri.

“Kami imbau masyarakat yang memiliki bangunan tak berizin untuk membongkarnya sendiri sebelum dilakukan eksekusi,” kata Debby. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *