Dishub Karanganyar Berlakukan Aturan 1 Arah di Jalur Alternatif Karanganyar-Ngargoyoso Demi Cegah Kecelakaan

Dishub Karanganyar Berlakukan Aturan 1 Arah di Jalur Alternatif Karanganyar-Ngargoyoso Demi Cegah Kecelakaan (JatengNOW/Dok)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar memberlakukan aturan 1 arah di jalur alternatif Desa Puntukrejo, jalan Karanganyar-Ngargoyoso. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi kejadian laka lantas di jalur tersebut, menyusul insiden kecelakaan bus yang terguling.
Kepala Dishub Karanganyar, Sri Suboko, menjelaskan bahwa jalur alternatif tersebut memiliki medan jalan menanjak yang cukup panjang. Bagi pengguna jalan yang tidak mengetahui medannya, hal ini berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Ini antisipasinya, tidak terjadi kecelakaan lagi ya mending di satu arah,” kata Sri Suboko, Rabu (3/7/2024).
Aturan 1 arah ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun bus. Pengguna jalan hanya diperbolehkan melaju dari arah timur ke barat.
Kendaraan dari arah barat atau Karangpandan yang menuju kantor balai desa Puntukrejo, dilarang belok kanan menuju jalur alternatif. Mereka harus melalui jalur utama Ngargoyoso-Karanganyar.
Sedangkan, kendaraan dari arah selatan atau melalui jalan Srandon, Karangpandan, Karanganyar, dilarang belok kanan saat tiba di simpang tiga kebun karet. Kendaraan harus memutar ke kiri, melewati hutan karet, dan menuju jalur utama jalan Ngargoyoso-Karanganyar.
“Kalau yang dari rumah makan mbak Ning belakang itu, belok kiri, terus lurus kebarat itu tetep biasa. Bis juga boleh, karena cukup besar, bisa untuk manuver bis, dan tidak ada kendaraan dari lawan arah,” jelas Suboko.
Saat ini, Dishub Karanganyar masih menerapkan uji coba perubahan arus lalu lintas tersebut. Sosialisasi bersama Satlantas Polres Karanganyar akan dilakukan pada Sabtu (6/7/2024) mendatang.
Selama masa sosialisasi, belum ada pemberlakuan sanksi bagi pelanggar. Dishub masih mengedepankan pendekatan preventif. (jn02)