Satpol PP Rembang Tertibkan 12 Anak Punk, Dikirim ke Panti Sosial untuk Pembinaan
REMBANG, JATENGNOW.COM – Satpol PP Kabupaten Rembang menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan mengamankan 12 anak punk yang sering terlihat di sejumlah perempatan di beberapa kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan pembinaan kepada mereka sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini dengan pendekatan khusus.
“Kami tidak langsung mengenakan pelanggaran Perda, tetapi memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak agar langkah yang diambil tepat dan sesuai aturan,” ujarnya pada Rabu (8/1).
Setelah diamankan, anak-anak punk tersebut menjalani proses pembinaan awal di kantor Satpol PP. Mereka dimandikan, diberi pakaian yang layak, dan rambut mereka dirapikan. Langkah selanjutnya, mereka dikirim ke panti sosial untuk mendapatkan pelatihan keterampilan dan pembinaan lebih lanjut.
Eko menjelaskan bahwa anak-anak punk perempuan diarahkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama di Surakarta, sementara yang laki-laki ditempatkan di panti sosial di Kecamatan Sedan.
“Kami ingin memberikan mereka kesempatan untuk berubah dan memiliki keterampilan yang bermanfaat,” tambahnya.
Panti sosial di Sedan melaporkan adanya perkembangan positif dari delapan anak punk laki-laki yang dibina. Mereka mulai menaati aturan panti dan kembali menjalankan aktivitas keagamaan, seperti sholat.
Sementara itu, Gopag, seorang warga Kecamatan Lasem, mengungkapkan kekhawatiran masyarakat atas keberadaan anak punk di lingkungan setempat.
“Penampilan mereka yang kumuh dan sering berkumpul di kompleks pertokoan membuat warga tidak nyaman. Ada pelanggan saya yang mengaku diganggu,” katanya.
Ia berharap langkah yang diambil Satpol PP dapat mengurangi keresahan masyarakat dan memberikan solusi jangka panjang bagi para anak punk tersebut. (jn05)