Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap 19,04 Gram Sabu Siap Edar di Kartasura, Tiga Pelaku Diamankan

0
IMG-20251013-WA0006

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 19,04 gram yang dikemas dalam 30 paket siap edar di wilayah Kecamatan Kartasura.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial FS (23), VAAM alias Tahu (21), dan AGPC alias Gempa (19) — seluruhnya warga Kartasura. Dari hasil pemeriksaan, diketahui FS merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021 dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan baru bebas bersyarat pada 2024.

Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap FS di lokasi kejadian.

“Dari hasil penggeledahan terhadap FS, petugas menemukan tiga gulungan lakban merah bertuliskan Fragile yang di dalamnya berisi paket plastik klip sabu. Barang bukti itu disimpan di dalam tas jinjing warna abu-abu yang dibawa pelaku,” terang AKP Ari Widodo, Senin (13/10/2025).

Dari hasil interogasi, FS mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial Kiyek (DPO). Ia diperintahkan untuk mengedarkan sabu di wilayah Siwal, Kecamatan Baki, dengan imbalan uang Rp1 juta dan sebagian sabu untuk dikonsumsi pribadi.

“Pelaku FS ini berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni VAAM alias Tahu dan AGPC alias Gempa,” lanjutnya.

Pengembangan berlanjut ke rumah AGPC alias Gempa di Desa Ngadirejo, Kartasura. Saat digeledah, petugas menemukan satu tas ransel cokelat bertuliskan EMRAN OUTWEAR yang disembunyikan di rak kandang ayam di belakang rumah. Di dalamnya, polisi menemukan 21 paket sabu siap edar.

Total barang bukti yang disita dari ketiga pelaku mencapai 19,04 gram sabu, beserta alat komunikasi dan perlengkapan pengemasan. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ari Widodo.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

AKP Ari menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke tingkat bawah. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *