Satresnarkoba Polresta Solo Tangkap Dua Warga Klaten Pembawa Sabu

Ilustrasi | Kasat Resnarkoba Polresta Solo, Kompol Edi Hartono menunjukan barang bukti narkoba (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo kembali menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria asal Klaten, berinisial S (56) alias Wulu dan BAN (46), diamankan saat kedapatan membawa sabu seberat sekitar 1,04 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (9/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sidomukti Utara, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo.
Kepala Satresnarkoba Polresta Solo, Kompol Edi Hartono, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan saat mengambil paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.
“Petugas kami berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat merupakan pengguna. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Solo,” ujarnya.
Dari pengakuan awal, tersangka S mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial THR alias XXX yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut dibeli seharga Rp600 ribu dan rencananya akan dikonsumsi bersama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita dua unit telepon seluler yang digunakan dalam transaksi serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menuju lokasi penjemputan barang.
Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Solo dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Edi Hartono menegaskan bahwa Polresta Solo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Solo dan sekitarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (jn02)