Satresnarkoba Sukoharjo Gerebek Kos di Grogol, Buruh Lepas Simpan Psikotropika

Satresnarkoba Sukoharjo Gerebek Kos di Grogol, Buruh Lepas Simpan Psikotropika (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pria terkait penyalahgunaan psikotropika di sebuah kamar kos di wilayah Desa Kadokan, Kecamatan Grogol. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penghuni kos tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Pria berinisial DSP alias Kipli (32), warga Pasar Kliwon, Solo, yang diketahui bekerja sebagai buruh lepas, diamankan pada Kamis (9/5).
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu butir Alprazolam dan dua butir Dolgesik Tramadol. Obat-obatan tersebut tergolong psikotropika dan tidak boleh dimiliki tanpa resep atau izin yang sah,” jelas AKP Ari Widodo.
Pihak kepolisian menduga kuat bahwa pelaku melanggar Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengatur kepemilikan dan penguasaan psikotropika secara ilegal.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sukoharjo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan pelaku dengan jaringan distribusi psikotropika di wilayah Sukoharjo maupun Solo Raya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Sukoharjo dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang, khususnya di lingkungan tempat tinggal yang rentan menjadi lokasi penyalahgunaan. (jn02)