Selebgram Siskaeee Ditangkap di Yogyakarta

Selebgram Siskaeee Ditangkap di Yogyakarta (JatengNOW/Dok.)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Selebgram Siskaeee telah ditangkap kepolisian di sebuah apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rabu, 24 januari 2024. Penangkapan ini sebagai langkah penegakan hukum terkait status tersangkanya dalam kasus produksi konten dewasa.
Dalam menghadapi perkembangan ini, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengawal Siskaeee menuju Polda Metro Jaya.
“Rencana selanjutnya adalah membawa Tersangka F C N alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta guna menjalani proses pemeriksaan.” ungkap Ade Safri kepada wartawan pada Rabu (24/1/2024).
Penangkapan Siskaeee dilakukan karena ia telah dua kali absen tanpa alasan yang jelas dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka sebelumnya.
“Masih dalam perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta,” tambah Ade Safri.
Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle, Kamar B 0221, Jl. Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sekitar pukul 08.25 WIB pagi. Siskaeee terlihat mengenakan baju croptop coklat dengan blazer hitam, berdiri di depan unit apartemen. Petugas penyidik, seorang polisi wanita (polwan), dan petugas keamanan apartemen juga turut serta dalam penangkapan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, sepuluh selebgram lainnya, termasuk Siskaeee, juga terlibat sebagai pemeran dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam produksi film dewasa yang diproduksi oleh sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan.
Delapan pemeran wanita yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Sedangkan dua pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Kesebelas tersangka ini dijerat dengan Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar. (jn02)