Sempat Kejar-kejaran, Tim Sparta Stop 8 Unit Mobil Knalpot Brong dan 5 Pengendara Bawa Miras
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan 8 unit mobil dan 5 pengendara yang membawa minuman keras (miras) di Jalan Gatsu Serengan, Kota Solo , Minggu (17/12/2023).
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat Tim Sparta melaksanakan patroli wilayah dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gatsu terdapat banyak kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot brong.
“Tim Sparta kemudian menuju lokasi dan benar bahwa di lokasi terdapat sekumpulan mobil yang menggunakan knalpot brong yang parkir di sepanjang Jalan Gatsu,” kata Kompol Arfian.
Tim Sparta kemudian melakukan pengecekan terhadap knalpot mobil tersebut dan menemukan bahwa knalpot tersebut tidak sesuai standar. Selain itu, petugas juga menemukan miras di dalam mobil.
“Dalam pengamanan tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Saat Tim Sparta tiba di lokasi, ada dua unit mobil yang berusaha melarikan diri dari petugas. Namun, atas kelincahan petugas, dua unit mobil tersebut berhasil diamankan di timur KFC Jalan Slamet Riyadi,” ungkap Kompol Arfian.
Identitas pengendara atau penumpang yang kedapatan membawa miras adalah 3 orang laki-laki berinisial FZM (22) warga Sragen, MFA (28) warga Karanganyar, dan AH (33) warga Solo, serta 2 orang wanita berinisial MID (22) warga Karanganyar dan ADR (23) warga Boyolali.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 8 unit mobil dan miras berupa 2 botol anggur merah dan 1 botol The Singleton Aged 12 Years.
“Barang bukti miras dan pemiliknya dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring. Sedangkan untuk barang bukti mobil diserahkan ke Sat Lantas untuk diberikan penindakan berupa penilangan,” pungkasnya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong dan membawa miras saat berkendara. Hal ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya. (jn02)