Sidang Perdana Kasus Arisan Bodong di Karanganyar, Korban Harap Keadilan

0
image

Sidang Perdana Kasus Arisan Bodong di Karanganyar, Korban Harap Keadilan (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar mulai menyidangkan kasus investasi fiktif dan arisan bodong yang menjerat Putri Santi Astuti (PSA) alias Putri Aqueena. Sidang perdana yang digelar pada Jumat (21/3/2025) mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa yang dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nasri SH MH, didampingi dua hakim anggota, Sanjaya Sembiring SH MH dan Wiwien Pratiwi Sutrisno SH MH. Humas PN Karanganyar, Sanjaya Sembiring, mengatakan bahwa terdakwa melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Keputusan soal permohonan ini tentu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan berikutnya,” ujarnya saat ditemui usai sidang.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/3/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Menurut Sanjaya, pihaknya sudah memberitahukan jadwal persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“JPU nanti akan menginformasikan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya. Sementara korban tidak mendapat pemberitahuan dari kami karena memang tidak ada perintah dari aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Asri Purwanti, mengaku kaget saat mengetahui sidang perdana telah berlangsung. Ia menyebut, informasi sidang tidak muncul dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Kami baru tahu setelah datang langsung ke PN Karanganyar dan menanyakan kepada petugas. Setelah dicek, nomor perkaranya baru muncul di sistem,” kata Asri.

Asri menegaskan bahwa persidangan ini harus berjalan secara transparan agar keadilan bagi korban bisa terwujud. Ia juga meminta agar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa tidak dikabulkan.

“Para korban kehilangan uang mereka, mulai dari puluhan hingga ratusan juta, bahkan ada yang miliaran rupiah. Kami ingin agar perkara ini disidangkan dengan adil,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap Pengadilan Tinggi (PT) Semarang ikut mengawasi kasus ini mengingat jumlah korban yang cukup banyak.

“Kami ingin kasus ini mendapat perhatian khusus. Jangan sampai ada celah hukum yang bisa membuat terdakwa lepas dari tanggung jawabnya,” pungkas Asri. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *