Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Maut di Overpass Manahan Digelar, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

0
image-26

Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Maut di Overpass Manahan Digelar, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Sidang perdana kasus kecelakaan maut yang terjadi di Overpass Manahan pada awal September lalu resmi digelar pada Selasa (12/11/2024) siang. Terdakwa dalam kasus ini, Isfaul Janah, hadir langsung di ruang sidang dan menjalani proses persidangan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rina Indajanti, bersama hakim anggota Nurjusni dan Asmudi, dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

Agenda sidang perdana adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardhias Adhi Wibowo. Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan kronologi kecelakaan yang melibatkan terdakwa. Menurut Ardhias, pada Selasa (3/9) malam, terdakwa berangkat dari kost menuju tempat kerjanya di sebuah tempat karaoke di Kota Solo, mengendarai mobil Honda Civic Turbo dengan nomor polisi K 170 ER. Setelah selesai bekerja pada Rabu (4/9) dini hari, terdakwa pulang dengan mobil yang sama.

Namun, sebelum kembali ke kost, terdakwa berhenti di sebuah bar di kawasan Jalan Gatot Subroto, di mana ia mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya. Setelah beberapa waktu, terdakwa melanjutkan perjalanan pulang melalui Jalan Slamet Riyadi dan berbelok ke arah Jalan Dr Moewardi, menuju simpang empat Gendengan.

Karena terpengaruh alkohol, terdakwa tidak mampu mengendalikan kendaraannya, sehingga naik ke Overpass Manahan. Terdakwa tidak memperhatikan rambu-rambu dan marka jalan yang ada di atas jembatan, di mana batas kecepatan adalah 30 km/jam dan terdapat marka jalan yang tidak putus. Akibatnya, mobil yang dikendarai terdakwa masuk ke jalur berlawanan.

Di jalur berlawanan, terdakwa tidak menyadari adanya sepeda motor AD 4725 VW yang dikendarai oleh Lasiyem. Tabrakan pun tak terhindarkan. Terdakwa baru berhenti setelah menyadari bahwa ia telah menabrak sesuatu. Beberapa saksi datang untuk mengevakuasi korban, dan pihak kepolisian segera tiba di lokasi kejadian.

Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rina Indajanti menanyakan kepada terdakwa apakah ia akan mengajukan eksepsi atau sanggahan terhadap dakwaan JPU. Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi, namun berencana mengajukan kuasa hukum dalam sidang selanjutnya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pengajuan kuasa hukum.

Usai sidang, Ardhias Adhi Wibowo menyampaikan bahwa terdakwa dijerat dengan dua pasal dalam kasus ini, yaitu Pasal 311 dan 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 311 mengatur tentang kesengajaan, sementara Pasal 310 mengatur tentang kelalaian. Keduanya akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *