SPBU Jurug Dikenakan Denda Rp 617 Juta, Desak BPH Migas Buktikan Pelanggaran

Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) 44.571.09, Jurug, Solo (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) 44.571.09, Jurug, Solo, Jawa Tengah, mendesak agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuktikan pelanggaran penjualan bio solar yang melebihi kuota.
Desakan tersebut disampaikan Manager SPBU 44.571.09 Jurug, Edi Kistoro. Menurut dia, hingga Kamis (21/12/2023), pihaknya belum menerima penjelasan dari BPH Migas terkait pelanggaran yang menyebabkan SPBU Jurug dikenakan denda sebesar Rp 617 juta.
“Kami tidak mengetahui bagaimana perhitungannya, kenapa bisa muncul kelebihan kuota sampai 176.805 liter pada bulan Juli 2023. Padahal kita menjual bio solar sesuai dengan pasokan yang kita terima, yakni sekitar 7.000 liter/hari. Hingga muncul jumlah kelebihan penjualan bio solar yang sangat banyak itu membuat saya bingung dan kelebihan penjualan bio solar tidak logis dan tidak masuk akal,” ujar Edi.
Dengan nominal denda sebesar itu, lanjut Edi, tentu sangat memberatkan pihak SPBU. Sebab omsetnya hanya sedikit yakni Rp 20 juta/bulan.
lebih lanjut Edi juga mengatakan pihanya bersama dengan paguyuban SPBU Soloraya intens berkomunikasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Cabang Solo, akan tetapi hingga saat ini belum ada titik temu.
“Kami sudah melakukan upaya klarifikasi bersama teman-teman paguyuban SPBU Soloraya, namun sampai sekarang belum ada klarifikasi dari BPH Migas,” kata Edi.
Edi menambahkan, tidak hanya SPBU Jurug yang mendapat denda, namun ada sejumlah SPBU lain yang mengalami nasib serupa. Rata-rata mereka didenda sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
“Kami harap BPH Migas dapat segera memberikan penjelasan terkait pelanggaran tersebut. Jawabannya masih menunggu. belum ada jawaban yang sesuai harapan kita,” tutup Edi. (jn02)