Tambang Tanah di Kecapi Kembali Beroperasi, Tim MBLB Jepara Pasang Tanda Penutupan
Tambang Tanah di Kecapi Kembali Beroperasi, Tim MBLB Jepara Pasang Tanda Penutupan (JatengNOW/Dok)
JEPARA,JATENGNOW.COM– Aktivitas tambang tanah uruk di Dukuh Telahab, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali terpantau setelah sebelumnya sempat berhenti.
Bukaan lahan galian di lokasi tersebut kini diperkirakan mencapai sekitar 4.000 meter persegi. Padahal, saat dilakukan pemeriksaan sebelumnya, luas bekas galian tercatat sekitar 3.500 meter persegi.
Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jepara kembali melakukan pemeriksaan ke lokasi pada Rabu (23/9/2026).
Sekretaris Tim Terpadu MBLB Jepara, Akhmad Nafe’ S., mengatakan berdasarkan penelusuran, aktivitas penggalian diperkirakan kembali dilakukan sekitar dua hari. Namun, ketika petugas tiba di lokasi, tidak ada kegiatan penggalian yang sedang berlangsung.
“Bukaan yang sebelumnya sekitar 3.500 meter persegi, sekarang sekitar 4.000 meter persegi,” ujar Nafe’.
Selain bertambahnya luasan bukaan, tim juga menemukan kewajiban pajak MBLB atas material yang telah digali belum dipenuhi oleh pihak penanggung jawab tambang.
Menurut Nafe’, kewajiban tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada penanggung jawab kegiatan. Tim juga menemukan kondisi dinding galian yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah penambangan yang baik.
“Dinding batas lokasi memiliki kemiringan 90 derajat, dengan tinggi sekitar 4 sampai 8 meter,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Tim Terpadu MBLB memasang spanduk pemberitahuan penutupan di lokasi. Penanggung jawab tambang diminta menyelesaikan kewajiban pajak atas material yang telah digali, diangkut, maupun dimuat.
Lokasi tersebut sebelumnya telah diperiksa Tim Terpadu MBLB pada 28 Juli 2026. Saat itu petugas juga tidak menemukan aktivitas penggalian, tetapi mendapati bekas galian dengan luasan sekitar 3.500 meter persegi.
Selain persoalan aktivitas pertambangan, lokasi tersebut juga menjadi perhatian karena berada di kawasan tanaman pangan dan lahan baku sawah. Status kawasan itu mengacu pada Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara 2023–2043.
Setelah aktivitas tambang kembali diketahui, pemerintah desa bersama aparat kewilayahan melakukan penelusuran di sekitar lokasi.
Penjabat (Pj) Petinggi Kecapi, Zainal A., menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta kegiatan pertambangan tersebut dihentikan.
Sementara itu, Babinsa Kecapi M. Munawar juga melihat adanya kendaraan pengangkut material yang keluar masuk menuju lokasi galian.
Aktivitas pengangkutan material tersebut turut dikeluhkan masyarakat dan petani di sekitar lokasi. Salah seorang petani yang ditemui saat sedang membajak lahan singkong mengaku terganggu dengan kondisi jalan dan debu akibat kendaraan pengangkut material.
Ia mengatakan pembangunan jalan tersebut sebelumnya turut dibiayai secara swadaya oleh warga. Jalan itu juga digunakan masyarakat untuk menuju lahan pertanian.
“Kami ikut patungan untuk jalan ini. Kok malah dirusak. Sempat berhenti, tapi sekarang ngeyel beroperasi lagi,” tandasnya.
Dari pantauan di sekitar lokasi, area galian berada berdekatan dengan lahan pertanian warga. Sejumlah tanaman seperti singkong, jagung, kacang, dan pisang terlihat berada di sisi timur maupun barat area tambang.
Sementara di sisi selatan, area galian berdekatan dengan saluran irigasi serta dinding rumah warga.
Dengan adanya pemeriksaan dan pemasangan tanda penutupan tersebut, aktivitas tambang tanah uruk di lokasi kembali menjadi perhatian Tim Terpadu MBLB Jepara. Pemerintah juga meminta pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan sebelum aktivitas lebih lanjut dilakukan. (jn02)
