Tegas! Dishub Solo Gembok 6 Mobil Parkir Sembarangan di Pasar Gede Saat Libur Lebaran

Tegas! Dishub Solo Gembok 6 Mobil Parkir Sembarangan di Pasar Gede Saat Libur Lebaran (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Pasar Gede selama libur Lebaran. Pada Rabu (2/4/2025), enam mobil yang melanggar aturan parkir digembok petugas guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan pengunjung.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perparkiran Dishub Solo, Rohmadi, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan warga melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) serta pemantauan langsung petugas di lapangan. Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut telah diperingatkan sebelum akhirnya dilakukan tindakan penggembokan.
“Sebelum digembok, petugas telah memberikan peringatan berkali-kali melalui pengeras suara. Namun, karena tidak ada respons dari pemilik kendaraan dalam waktu 10 menit, maka kami ambil tindakan,” ujar Rohmadi, Rabu (2/4/2025).
Mobil-mobil yang telah digembok diberi pemberitahuan melalui kertas berisi prosedur pelepasan gembok. Pemilik kendaraan dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Dishub Solo untuk menyelesaikan administrasi, termasuk membayar retribusi sebesar Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk motor.
“Dana retribusi ini langsung masuk ke kas daerah, yang nantinya digunakan untuk kepentingan Kota Solo,” tambahnya.
Rohmadi mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan. Kawasan barat Pasar Gede gedung timur hanya diperbolehkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, bukan sebagai tempat parkir. Pengunjung yang ingin memarkir kendaraannya dapat menggunakan area parkir resmi di sisi utara dan selatan Pasar Gede, gedung parkir Ketandan, atau lokasi lain yang telah disediakan.
“Pasar Gede merupakan ikon wisata Solo yang banyak dikunjungi wisatawan. Kita harus bersama-sama menjaga ketertiban agar tetap nyaman dan tertata dengan baik,” pungkasnya. (jn02)