Terduga Tindak Pidana Pencucian Uang, Gus Yazid Ditangkap Kejagung
Terduga Tindak Pidana Pencucian Uang, Gus Yazid Ditangkap Kejagung (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap. Penangkapan dilakukan di kediamannya di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/12/2025).
Dilansir dari Kliksolonews.com jejaring JatengNOW, Gus Yazid yang dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional sebelumnya telah memberikan kesaksian dalam persidangan. Dalam keterangannya, ia mengaku menerima aliran dana dari Letjen TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro. Dana tersebut diterima pertama kali sebesar Rp2 miliar, kemudian disusul enam kali penerimaan berikutnya dengan total mencapai Rp18 miliar.
Tak hanya itu, Gus Yazid juga mengakui menerima uang tunai sebesar Rp1 hingga Rp2 miliar dari Novita, istri Letjen TNI Widi Prasetijono.
Usai ditangkap, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat digiring menuju ruang tahanan kejaksaan, wajah terduga pelaku TPPU tersebut tampak muram.
Menanggapi proses hukum yang tengah berjalan, Kapendam IV/Diponegoro menyampaikan pihaknya menghormati sepenuhnya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
“Kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan yang berwenang,” ujarnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak Kejaksaan guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (jn02)
