Tim Sparta Solo Gerebek Penjual Miras di Karangasem Laweyan, Sita 28 Botol Ciu dan Tangkap Pelaku
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo berhasil menggerebek rumah penjual minuman keras (miras) di Jalan Pepaya, Karangasem, Laweyan, Solo pada Jumat malam (7/6/2024). Penggerebekan ini menghasilkan penyitaan 28 botol miras jenis ciu dan penangkapan pelaku penjualnya.
Informasi awal tentang penjual miras ini didapatkan dari sekelompok pemuda yang sebelumnya diamankan oleh Tim Sparta karena kedapatan sedang pesta miras.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju ke salah satu rumah yang diinformasikan sebagai lokasi penjual miras. Penggerebekan terhadap rumah AH pun digelar pada Jumat malam.
Hasilnya, Tim Sparta menemukan 28 botol miras jenis ciu, terdiri dari 8 botol air mineral ukuran 1500ml berisi ciu dan 20 botol air mineral ukuran 600ml berisi ciu.
“Puluhan botol miras jenis ciu tersebut akan dijual bebas tanpa izin,” ungkap Kompol Arfian, Kasat Samapta Polresta Solo.
Barang bukti 28 botol miras jenis ciu telah diamankan di kantor Satuan Samapta Polresta Solo. Penjual AH juga turut diamankan dan diproses sesuai ketentuan tindak pidana ringan.
Kompol Arfian menegaskan bahwa miras sangat berbahaya bagi yang mengonsumsinya karena dapat memicu tindak kriminal lainnya.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras di Kota Bengawan. Pedagang minuman beralkohol tanpa izin akan ditindak tegas.
“Kami imbau masyarakat yang mengetahui lingkungan sekitarnya ada peredaran miras maupun barang berbahaya segera melaporkan kepada Polresta Solo atau Polsek terdekat. Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tandasnya. (jn02)