Transaksi Pajak Kendaraan via Bank Jateng Tembus Rp17,9 Miliar di 2024
KLATEN, JATENGNOW.COM – Transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Bank Jateng pada tahun 2024 mencatat peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri, dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Oni Suharsono, mengungkapkan bahwa tahun ini tercatat sebanyak 55.359 transaksi dengan total nilai pajak Rp17,9 miliar. Angka tersebut melonjak hampir dua kali lipat dari 2023, yang hanya mencapai 22.500 transaksi senilai Rp7,2 miliar.
“Sebagai bentuk apresiasi, malam ini kami mengundi 14 nasabah untuk mendapatkan hadiah berupa 14 sepeda motor,” ujar Oni dalam acara Festival Kampung Bank Jateng di Kompleks Candi Sojiwan, Kabupaten Klaten, Sabtu (13/12/2024) malam.
Nasabah yang berhak mengikuti undian merupakan wajib pajak yang membayar pajak secara elektronik melalui layanan Bank Jateng seperti internet banking, aplikasi BIMA Mobile, dan Laku Pandai. Oni berharap jumlah transaksi ini terus meningkat di masa mendatang, dengan target nominal pajak mencapai Rp100 miliar, terutama dengan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada Januari 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengapresiasi masyarakat yang telah patuh membayar pajak kendaraan secara elektronik. Ia menyebutkan, pembayaran elektronik melalui BIMA Mobile dan Laku Pandai lebih akuntabel karena dana pajak langsung masuk ke kas daerah tanpa perantara.
“Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor langsung ditransfer ke rekening kas daerah melalui Bank Jateng, sehingga prosesnya lebih transparan. Bendahara hanya bertugas mencatat,” jelasnya.
Sumarno juga meminta Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) untuk semakin mendorong masyarakat memanfaatkan pembayaran elektronik. Selain meningkatkan akuntabilitas, langkah ini dinilai efektif dalam mendongkrak kepatuhan wajib pajak.
“Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan provinsi dan kabupaten/kota. Semakin tinggi kepatuhan, semakin besar pula pendapatan asli daerah (PAD),” kata Sumarno.
Sumarno juga menyoroti penerapan opsen pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025, yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota secara lebih aktif untuk meningkatkan PAD. Dengan kolaborasi ini, Sumarno optimistis akan ada peningkatan signifikan dalam kepatuhan pajak masyarakat, yang berujung pada peningkatan pendanaan pembangunan di daerah.
“Keterlibatan pemerintah kabupaten/kota akan memberikan dorongan tambahan. Dengan lebih banyak pendapatan, pembangunan infrastruktur dan layanan publik di daerah dapat semakin optimal,” tutupnya. (jn02)