Transaksi via Dompet Digital, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Sukoharjo di Garasi Truk
Transaksi via Dompet Digital, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Sukoharjo di Garasi Truk (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Seorang pria berinisial WN (37) diamankan petugas saat berada di sebuah garasi truk di wilayah Kelurahan Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Minggu (1/2/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo Ari Widodo yang mewakili Kapolres Sukoharjo Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (19/02).
AKP Ari Widodo menjelaskan, tersangka WN diduga berperan sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan dililit isolasi warna cokelat dengan berat 0,45 gram.
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram yang disimpan tersangka. Barang bukti tersebut kami amankan bersama tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ari.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam warna putih beserta kartu SIM serta celana pendek jeans biru yang dikenakan tersangka saat diamankan.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Sukoharjo terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Mojolaban. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan WN di lokasi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sebelumnya menjadi perantara jual beli satu paket sabu seharga Rp450.000. Transaksi disebut dilakukan melalui transfer dompet digital. Polisi juga telah lebih dahulu mengamankan salah satu pihak yang diduga terkait dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
AKP Ari menegaskan, Polres Sukoharjo berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Sukoharjo guna pengembangan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (jn02)
