Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Ditahan KPK Menjelang Akhir Masa Jabatan

0
image

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Ditahan KPK Menjelang Akhir Masa Jabatan (JatengNOW | Voiceofnusantara/ Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita, pada Rabu (19/2/2025). Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Dinalsir dari Voiceofnusantara.com jejaring JatengNOW, Mbak Ita tidak sendirian. Suaminya, Alwin Basri (AB), yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, juga ditahan dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, serta pemerasan terhadap pegawai negeri dalam pemungutan pajak dan retribusi di Semarang.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan bahwa kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK.

“KPK menetapkan Sdri HGR dan Sdr AB sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ibnu Basuki Widodo.

Selain Mbak Ita dan Alwin Basri, KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka lain, yaitu Martono, Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Semarang, serta P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Keduanya telah lebih dahulu ditahan sejak 17 Januari 2025.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam skema korupsi yang memanfaatkan posisi dan kewenangan mereka untuk menguntungkan diri sendiri secara ilegal. KPK menyatakan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan ditetapkan.

Sebelum penahanan, pada Selasa (18/2/2025), Mbak Ita sempat berpamitan dalam sebuah apel di halaman Balaikota Semarang. Dalam kesempatan tersebut, ia mengucapkan terima kasih kepada warga Semarang dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Semarang atas dukungan selama masa jabatannya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama membangun Kota Semarang,” ujar Mbak Ita dengan nada haru.

Ia juga menyatakan bahwa masih terdapat program yang belum terselesaikan, tetapi yakin bahwa Wali Kota terpilih, Agustin, dapat meneruskan dan membawa inovasi bagi Kota Semarang periode 2025-2030.

Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah. KPK menegaskan akan terus berkomitmen menuntaskan kasus ini sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *