Blora Bentuk Tim Pengawas Kesehatan Hewan Kurban, Antisipasi PMK dan LSD

Blora Bentuk Tim Pengawas Kesehatan Hewan Kurban, Antisipasi PMK dan LSD (JatengNOW/Dok)
BLORA, JATENGNOW.COM – Menjelang Iduladha 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Blora membentuk tim pengawasan kesehatan hewan kurban untuk mewaspadai penyakit menular pada hewan kurban, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD).
Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora, Ngaliaman, menjelaskan bahwa tim tersebut bertugas utama untuk memeriksa kesehatan hewan kurban, mendampingi pelaksanaan penyembelihan, dan melakukan pemeriksaan hewan kurban di setiap kecamatan. Tim ini melibatkan seluruh petugas medis dan paramedis.
“Walaupun di Kabupaten Blora kedua penyakit tersebut sudah terkendali, tapi perlu langkah antisipasi. Jadi, kita sudah mulai gencar melakukan pemeriksaan hewan-hewan kurban yang dipersiapkan untuk Iduladha, terutama pemeriksaan kesehatan di para pengepul-pengepul hewan kurban,” ujar Ngaliaman saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).
Pada H-1 Iduladha, tim akan mengerahkan petugas ke 16 kecamatan untuk mendampingi pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Selain itu, tim juga akan mengecek apakah daging kurban yang akan dibagikan ke warga aman dikonsumsi.
Setiap hewan yang akan digunakan untuk kurban dianjurkan untuk dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). “Kami melakukan pemeriksaan fisik luar hewan sebelum dipotong (antemortem) dan pemeriksaan bagian dalam hewan sesudah dipotong (postmortem),” terang Ngaliaman.
Penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) maupun di perumahan dan lingkungan desa/kelurahan. Di RPH sudah tersedia juru sembelih hewan (Juleha) yang telah bersertifikat dari Kemenag. Pemkab Blora memiliki dua RPH, yaitu di Desa Kamolan, Kecamatan Blora, dan di Kecamatan Cepu.
Ngaliaman menyarankan agar hewan yang disembelih adalah jantan. Untuk ternak betina yang tidak produktif boleh disembelih, dengan syarat telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Pasal 86 a dan pasal 86 b). SKSR dapat diperoleh dari dokter hewan di Puskeswan terdekat.
Berdasarkan pantauan Ngaliaman, rata-rata 800 ekor sapi diperjualbelikan di pasar pon. “Hasil pembelian sapi ada yang dibawa oleh para pedagang untuk dijual kembali ke kota-kota besar seperti di Solo, Semarang, dan Jakarta,” terangnya.
Selain pasar pon di Kecamatan Blora, ada sejumlah pasar hewan lainnya, yaitu pasaran pahing di Randublatung, pasar kambing Jepon dan Kunduran setiap pasaran pahing dan kliwon. (jn02)