Warga Tahunan Jepara Tolak Operasional Homestay FN18, Minta Legalitas Ditinjau Ulang
JEPARA, JATENGNOW.COM – Penolakan terhadap operasional Homestay FN18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, mencuat dalam forum musyawarah desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT/RW, Bhabinkamtibmas, hingga Babinsa.
Dalam forum tersebut, mayoritas peserta menyampaikan keberatan terhadap keberadaan homestay tersebut. Warga meminta Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan peninjauan ulang terhadap legalitas usaha itu, bahkan mendorong pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Keresahan warga muncul setelah melihat promosi Homestay FN18 melalui media sosial. Dalam promosi tersebut, warga menyebut terdapat penawaran penyewaan kamar dengan durasi tiga jam serta ketentuan tamu dapat datang bersama pasangan.
Petinggi Desa Tahunan, Muhadi, mengatakan pemerintah desa menghormati dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, Pemerintah Desa Tahunan tidak pernah menerbitkan izin domisili khusus untuk usaha penginapan tersebut. Menurutnya, pihak pengelola sebelumnya menyampaikan bahwa proses perizinan tidak membutuhkan rekomendasi dari pemerintah desa.
“Kami akan menindaklanjuti hasil musyawarah ini sesuai kewenangan desa. Jika memang ada pelanggaran aturan, tentu akan kami teruskan kepada instansi terkait,” ujar Muhadi, Selasa (21/7/2026).
Pemerintah desa juga menyatakan siap menindaklanjuti permohonan masyarakat terkait pencabutan izin maupun penutupan usaha apabila nantinya ditemukan dasar hukum yang mendukung.
Dalam musyawarah tersebut, sejumlah warga turut menyampaikan temuan yang menurut mereka menimbulkan keresahan di sekitar lokasi homestay.
Paguyuban RT/RW Desa Tahunan juga mendorong pemerintah desa maupun pemerintah daerah segera membuat regulasi yang lebih jelas terkait keberadaan kos-kosan, homestay, maupun penginapan. Regulasi tersebut dinilai penting agar terdapat kepastian hukum serta mencegah munculnya persoalan sosial di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk sikap penolakan, warga menyerahkan petisi yang telah ditandatangani masyarakat sekitar. Petisi tersebut berisi permintaan agar Pemerintah Desa Tahunan meneruskan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Jepara dan dinas terkait.
Sebagian warga juga meminta Bupati Jepara ikut turun tangan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Namun dalam forum itu, beberapa warga juga mengingatkan agar perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada persoalan homestay, tetapi juga terhadap dugaan peredaran minuman keras yang disebut masih terjadi di wilayah Tahunan.
Di akhir musyawarah, Muhadi menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat akan dituangkan dalam surat resmi yang nantinya disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Kami bersama BPD menampung aspirasi masyarakat untuk mengajukan permohonan pencabutan izin atau penutupan Homestay FN18. Selanjutnya kami serahkan kepada dinas terkait untuk melakukan penilaian sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Musyawarah tersebut juga menghasilkan pembentukan tim investigasi desa yang diketuai Latif, dosen Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara. Tim tersebut bertugas menghimpun data serta mendampingi proses penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah. (jn02)
