PT Samwon Busana Indonesia Jepara Tutup Permanen, Manajemen Pastikan Hak Karyawan Tetap Dibayarkan
JEPARA, JATENGNOW.COM – PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara resmi menghentikan operasional pabriknya mulai 1 Agustus 2026. Penutupan permanen perusahaan garmen yang berlokasi di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan itu berdampak pada 680 karyawan yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pejabat Human Resources (HR) PT Samwon Busana Indonesia, Taufan Adi Susilo, mengatakan hari terakhir seluruh karyawan bekerja adalah 31 Juli 2026. Sehari setelahnya, perusahaan akan resmi menghentikan seluruh aktivitas produksi.
“Hari terakhir karyawan bekerja nanti 31 Juli. Mulai 1 Agustus kami resmi tutup,” ujar Taufan, Rabu (22/7/2026).
PT Samwon Busana Indonesia mulai beroperasi di Jepara pada 2015 dan menjadi salah satu perusahaan garmen pertama yang berinvestasi di daerah tersebut. Saat awal berdiri, perusahaan menargetkan mampu menyerap hingga 4.000 tenaga kerja.
Namun dalam perjalanannya, jumlah tenaga kerja terbanyak yang pernah bekerja di perusahaan itu hanya mencapai sekitar 2.400 orang. Sekitar 80 persen di antaranya merupakan warga Kabupaten Jepara.
Perusahaan memproduksi kemeja untuk pasar ekspor dengan tujuan utama Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jepang. Jepara dipilih sebagai lokasi investasi karena dinilai memiliki iklim usaha yang kondusif, ketersediaan tenaga kerja yang melimpah, serta tingkat upah yang kompetitif.
Meski demikian, kondisi bisnis mulai mengalami tekanan sejak pandemi Covid-19. Menurut Taufan, permintaan dari para pembeli luar negeri terus mengalami penurunan, bahkan beberapa buyer menghentikan kerja sama sejak 2024.
Penurunan pesanan diperkirakan mencapai sekitar 30 persen sehingga perusahaan terus mengalami kerugian.
“Pasca Covid kami mengalami kerugian terus-menerus. Kami sudah mencoba berbagai upaya, mulai membagi order dengan pabrik di Semarang, melobi buyer dari berbagai negara hingga mencoba membuat produk selain kemeja. Tetapi kami tidak bisa memaksa buyer memberikan order,” jelasnya.
Akibat terus menurunnya permintaan, perusahaan melakukan efisiensi secara bertahap hingga jumlah pekerja menyusut menjadi sekitar 680 orang. Kondisi tersebut akhirnya membuat manajemen memutuskan menutup seluruh kegiatan operasional pabrik di Jepara.
Meski menghentikan aktivitas usaha, manajemen memastikan seluruh hak karyawan tetap akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hak-hak itu akan kami bayarkan pada hari terakhir kerja karyawan, yaitu 31 Juli. Gaji terakhir dibayarkan pada 5 Agustus melalui transfer sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Taufan. (jn02)
