Kejaksaan Negeri Rembang Dampingi Desa Kelola Dana Desa
REMBANG, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri Rembang akan mendampingi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa melalui program Jaksa Jaga Desa. Hal ini dilakukan agar para kepala desa dapat mengelola dana desa sesuai aturan dan terhindar dari kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Muhamat Fahrorozi menjelaskan bahwa program Jaksa Jaga Desa diharapkan dapat membantu para kepala desa dalam membangun desa sesuai aturan.
“Pembangunan ini harus berjalan, setiap tahunnya desa dibantu dengan dana desa. Ada beberapa kegiatan penggunaan dana desa yang tidak sesuai aturan, sehingga ada laporan-laporan kepada kami. Faktornya rata-rata karena ketidaktahuan mereka dan kades ingin melakukan kegiatan, tapi keuangan terbatas, sehingga mangkrak,” terangnya, pada kegiatan penerangan hukum program Jaksa Jaga Desa, di Museum RA Kartini Rembang, Kamis (6/6/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto mengapresiasi program tersebut. Dia berharap, dengan adanya Jaksa Jaga Desa, program pembangunan di desa bisa lebih optimal.
“Jika kepala desa mengalami kesulitan dalam menerapkannya (pelaksanaan program), ragu, atau tidak paham regulasi, bisa berkonsultasi dengan Kejaksaan. Sehingga, pengelolaan keuangan semakin transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Kepala Desa Pakis, Sholikin mengungkapkan, program tersebut sangat membantu pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. Meskipun telah diawasi warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kesalahan manusia tidak bisa dihindari.
“Biasanya kalau ada temuan, larinya kan ke APH (Aparat Penegak Hukum), nah perannya Jaksa Jaga Desa di sini. Nanti ada pembinaan dan evaluasi, kalau ada temuan nanti Kejari akan berkomunikasi dengan Inspektorat, Kepolisian dan desa,” tuturnya.
Sholikin menambahkan, dengan latar belakang para kepala desa yang berbeda-beda, bisa menyebabkan pemahaman terhadap pengelolaan dana desa tidak selalu sama.
“Kadang kesalahan itu karena belum adanya kapasitas dalam memahami regulasi pengelolaan dana desa,” tambahnya. (jn02)