Polres Sukoharjo Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Amankan 36,48 Gram Sabu

0

Polres Sukoharjo Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Amankan 36,48 Gram Sabu (JatengNOW/Dok)

SOKUHARJO, JATENGNOW.COM – Polres Sukoharjo berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba berinisial AB (22) dan SP (25) yang merupakan residivis tindak pidana narkotika.

Kedua pelaku tersebut diamankan karena menjadi pengedar narkoba atas perintah RY yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino mengungkapkan kedua pelaku ini diperintah oleh RY untuk mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Sebelum diamankan, kedua pelaku mendapat narkoba sebanyak 40 gram dari RY.

“Kemudian, 40 gram narkoba tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali,” ungkap Warsino.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah diperintah RY mengedarkan narkoba sebanyak 2 kali. Dalam pekerjaannya, kedua pelaku diberi upah uang Rp 200 ribu dan sisa sabu untuk dikonsumsi.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat sekitar 36,48 gram.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sukoharjo masih terus melakukan pengejaran terhadap RY yang saat ini masih berstatus DPO. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *