Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Cukai Ditemukan di Demak, Petugas Ungkap Jaringan Peredaran
DEMAK, JATENGNOW.COM – Petugas pemberantasan rokok ilegal gabungan Kabupaten Demak berhasil menemukan 5.036 batang rokok ilegal tanpa cukai saat melaksanakan operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, pada Senin (9/7/2024).
Ribuan batang rokok ilegal tersebut ditemukan di rumah warga dalam kondisi terkemas rapi dan bermerek. Rokok-rokok tersebut diberi merek Xpress, Sumber Baru (SB), One, Kita Pro, Smith, Surya Galaksi, Origin Talk, Blueberry, dan ZA.
Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Semarang, Aryo Soebajoe, menyampaikan bahwa penemuan tersebut bermula saat salah satu petugas memesan rokok tanpa cukai resmi melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD) di rumah.
“Dari hasil pemesanan COD melalui medsos kami, tim gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, dan perangkat daerah terkait beserta Bea Cukai Semarang langsung mendatangi alamat yang diberikan. Di sini kami menemukan rokok ilegal tanpa cukai, ratusan pak dengan berbagai merek,” kata Aryo di lokasi penggerebekan.
Menurut Aryo, pemilik rumah tersebut juga berperan sebagai pemasok karena melayani pemesanan bagi kios-kios lainnya.
Informasi yang didapat dari penggerebekan pertama membawa tim untuk melakukan penelusuran ke Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen. Di kios yang dicurigai, tim gabungan juga menemukan kemasan dus yang berisi ratusan pak rokok tanpa cukai. Jumlahnya mencapai 202 bungkus/pak atau 3.916 batang rokok ilegal.
Menurut pemilik kios, rokok-rokok tersebut diperoleh melalui pembelian online dari kabupaten tetangga.
Sebagai informasi, barang bukti sitaan hari ini akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk penanganan lebih lanjut. (jn02)