Pesan WhatsApp Jadi Jalur Narkoba, Dua Pria di Sukoharjo Diciduk

0

Pesan WhatsApp Jadi Jalur Narkoba, Dua Pria di Sukoharjo Diciduk (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam tindak pidana narkoba. Kedua pria tersebut adalah K (40), warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dan PD (41), warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, pada Kamis (25/7/2024), menjelaskan bahwa kedua pria tersebut ditangkap setelah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram.

“Pada tanggal 15 Juli 2024, Satresnarkoba Polres Sukoharjo menerima pelimpahan dari Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jateng, yang telah mengamankan seorang pria berinisial K. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah memesan satu paket sabu melalui pesan singkat WhatsApp seharga Rp1.000.000 dari H (DPO),” terang Iptu Ari Widodo.

“Mengingat tempat transaksi berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo, maka penanganan kasus dilakukan oleh Kepolisian Resor Sukoharjo,” tambahnya.

Lebih lanjut, Iptu Ari Widodo menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengembangan, pelaku K memesan narkoba bersama temannya yang berinisial PD. Satres Narkoba Polres Sukoharjo kemudian melakukan penangkapan terhadap PD di Perum Graha Putra Utama Boyolali.

“Dari keterangan kedua pelaku, narkoba jenis sabu tersebut akan mereka konsumsi sendiri,” kata Iptu Ari Widodo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *