Kasus Muncikari Anak di Bawah Umur, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Panggil 21 Korban
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Kasus muncikari anak di bawah umur, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya panggil 21 korban.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus prostitusi di bawah umur. Dari kasus ini, polisi menangkap seorang muncikari wanita berinisial FEA (24).
Dari pengembangan sementara, diketahui 21 korban prostitusi anak di bawah umur di bawah muncikari FEA.
Untuk pemeriksaan, 21 korban prostitusi anak di bawah umur dipanggil untuk diminta keterangan terkait jaringan di bawah muncikari FEA.
“Langkah ini dibutuhkan untuk mengetahui lebih dalam jaringan, metode rekrutmen, modus operasi, motif dan sebagainya dalam rangka ungkap kasus,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 27 September 2023.
Selain itu menjadi rekomendasi dalam upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Namun Ade Safri belum merinci soal jadwal pemanggilan mereka.
“Ini masih dalam tahap identifikasi oleh tim penyidik terhadap 21 orang yang diduga anak korban yang diduga dieksploitasi oleh tersangka FEA,” ucap pria yang pernah menjabat Kapolresta Surakarta tersebut.
Tersangka muncikari anak-anak di bawah umur FEA (24) mempunyai jaringan untuk merekrut korban. “Kami masih mendalami adanya tersangka lain terkait temuan jaringan di bawah pelaku FEA,” terang Ade.
Ade juga mengungkap dari hasil penyelidikan awal, terdapat 21 anak yang menjadi korban yang diduga diperkerjakan oleh FEA.
“Dari hasil profil yang kita lakukan terhadap media sosial pelaku, FEA mempunyai akun twitter yang dipakai sebagai wadah untuk kegiatan prostitusi, ” pungkasnya. (jn01)