Pencurian Kabel Panel Listrik di Proyek Wonogiri, Dua Tersangka Ditangkap

0

Ilustrasi | Pemotongan Kabel (JatengNOW/Dok. InstockPhoto)

WONOGIRI, JATENGNOW.COM – Dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Polres Wonogiri setelah melakukan pencurian kabel panel listrik di proyek PT. Adhi Karya. Tersangka, MW (23) dan JS (33), keduanya warga Kecamatan Ngadirojo, kini harus berhadapan dengan hukum.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 29 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, di Gedung Rumah Pompa Proyek PT Adhi Karya yang terletak di Jl. Gurame, Dsn. Pencil, Desa/Kel. Wuryorejo, Kec. Wonogiri. Tersangka MW dan JS diduga terlibat dalam tindakan pencurian ini. Mereka menggasak kabel panel listrik dengan nilai kerugian sekitar Rp15.000.000,-.

Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan memanfaatkan gergaji besi untuk memotong kabel panel listrik. Setelah kabel berhasil dipotong, mereka membawanya pulang dan menjualnya kepada penjual barang bekas keliling.

“Tersangka awalnya nongkrong di pabrik NPC Ngadirojo, lalu mengajak Joko Santosa untuk pergi bersama. Mereka menggunakan sepeda motor menuju lokasi pencurian dan melakukan aksinya di Gedung Rumah Pompa Proyek PT Adhi Karya,” jelas Jarot.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi satu unit sepeda motor Suzuki Smash, satu lembar STNK sepeda motor, satu unit handphone merk Vivo, satu buah gergaji besi, dan bendel kwitansi pembelian kabel panel listrik. Polisi juga menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas pencurian.

Lebih lanjut, Jarot menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pelaku kejahatan.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana para pelaku menggunakan kesempatan untuk mencuri barang-barang bernilai. Kami berkomitmen untuk membawa pelaku ke pengadilan dan memastikan keadilan bagi korban,” kata Jarot. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *