Tol Solo-Jogja Resmi Tarik Tarif Mulai 2 November 2024, Berikut Daftar Tarifnya

Exit toll Polanharjo, Kec. Polanharjo, Kabupaten Klaten (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Setelah hampir satu bulan dibuka secara gratis, jalan tol Solo-Jogja resmi memberlakukan tarif mulai Sabtu (2/11) pukul 00.00 WIB. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2816/KPTS/M/2024.
Jalan tol yang diresmikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 29 September 2024 ini menghubungkan seksi Colomadu hingga Ngawen, Klaten, dengan panjang 22,3 km. Masyarakat dapat mengetahui informasi terkait pemberlakuan tarif melalui akun Instagram resmi @jasamargajogjasolo_official.
Empat ruas jalan tol yang dikenakan tarif berdasarkan 1 sampai 5 golongan adalah sebagai berikut:
- Ruas Kartasura-Klaten:
- Golongan 1: Rp42.500
- Golongan 2: Rp63.500
- Golongan 3: Rp63.500
- Golongan 4: Rp84.500
- Golongan 5: Rp84.500
- Ruas Banyudono-Polanharjo:
- Golongan 1: Rp21.000
- Golongan 2: Rp31.500
- Golongan 3: Rp31.500
- Golongan 4: Rp42.000
- Golongan 5: Rp42.000
- Ruas Polanharjo-Klaten:
- Golongan 1: Rp17.500
- Golongan 2: Rp26.500
- Golongan 3: Rp26.500
- Golongan 4: Rp35.500
- Golongan 5: Rp35.500
- Ruas Kartasura-Polanharjo:
- Golongan 1: Rp24.500
- Golongan 2: Rp37.000
- Golongan 3: Rp37.000
- Golongan 4: Rp49.000
- Golongan 5: Rp49.000
Mia Tarigan, Menejer SDM dan Umum PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ), menegaskan bahwa tarif yang berlaku sudah sesuai dengan keputusan kementerian.
“Tol Solo-Jogja diberlakukan tarif sesuai yang telah dipublikasikan,” ujar Mia, Kamis (31/10).
Pemberlakuan tarif ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan infrastruktur jalan tol yang lebih baik. Pengguna jalan diharapkan dapat memanfaatkan tol Solo-Jogja untuk meningkatkan efisiensi perjalanan antara Solo dan Yogyakarta. (jn02)