Manajemen Sritex Tanggapi Rencana Buruh Bertemu Presiden Prabowo

0

Ribuan buruh Sritex berkumpul di Lapangan Serba Guna Sendang Sejahtera Sritex, Jumat (27/12/2024), dalam acara Istigasah Akbar (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyatakan rencana untuk menggelar aksi di Jakarta guna menuntut kejelasan nasib mereka menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan perusahaan dalam status pailit. Meski belum dipastikan tanggal pelaksanaannya, aksi ini direncanakan berlangsung pekan depan.

GM HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyampaikan bahwa manajemen memahami keresahan para buruh terkait situasi ini. Namun, pihaknya berharap aksi tetap dilakukan di area pabrik untuk menghindari gangguan terhadap kepentingan umum. Sebagai bentuk dukungan moral, manajemen menggelar acara istigasah di lingkungan pabrik.

“Sejak putusan MA keluar, banyak karyawan merasa resah. Kami memahami kondisi ini, tetapi berharap aksi tidak dilakukan di luar area pabrik. Melalui istigasah, kami memfasilitasi mereka untuk menyampaikan doa dan aspirasi,” ujar Haryo di Pabrik PT Sritex, Sukoharjo, Jumat (27/12/2024).

Acara istigasah yang dihadiri ribuan karyawan pagi ini menjadi ajang doa bersama meski tidak dihadiri keluarga pendiri Sritex atau pejabat negara.

Keresahan buruh terutama disebabkan oleh ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berencana bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya menyatakan dukungannya untuk menyelamatkan nasib ribuan buruh Sritex.

“Silaturahmi ke Jakarta ini adalah inisiatif para pekerja untuk mencari kepastian agar tidak ada PHK massal,” jelas Haryo.

Haryo menambahkan, kondisi perusahaan saat ini cukup sulit. Ribuan buruh telah dirumahkan akibat kekurangan bahan baku. Dari total 30 ribu karyawan aktif, lebih dari 3 ribu pekerja dari empat anak perusahaan telah dirumahkan.

“Divisi seperti spinning terpaksa berhenti karena kekurangan bahan baku. Meski divisi garmen masih berproduksi, ketidakpastian ini menjadi beban mental bagi karyawan,” terangnya.

Sementara itu, manajemen PT Sritex tengah mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan MA. Proses ini diperkirakan memakan waktu hingga 180 hari.

“Kami memahami keinginan buruh untuk segera mendapat kepastian. Namun, proses hukum membutuhkan waktu. Kami juga tidak bisa melarang rencana aksi mereka ke Jakarta karena hal ini menyangkut masa depan mereka dan keluarga,” pungkas Haryo. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *