Polda Jateng Ungkap Penyelundupan Narkotika, Sita 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi di Semarang
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua kurir narkotika, RT (39) dan MIA (31), ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, setelah mencoba menyelundupkan narkotika tersebut di dalam mobil Daihatsu Sigra.
Kombes Pol M. Anwar Nasir, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan kapal Dharma Kartika VII. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi tersebut.
“Petugas memantau perjalanan kedua tersangka yang berangkat dari Surabaya menuju Pontianak pada 22 Desember 2024. Setelah tiba di Pontianak, mereka menerima kiriman narkotika pada 30 Desember 2024, yang kemudian disembunyikan di dalam doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas,” ungkap Kombes Pol Anwar.
Pada 2 Januari 2025, kedua tersangka tiba di Semarang dan langsung diamankan. Petugas menemukan 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi yang berjumlah 10.300 butir, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai Rp 1 juta dan 3 unit handphone.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyembunyikan narkotika di bagian tersembunyi mobil untuk menghindari deteksi petugas. Tersangka RT mengaku bahwa narkotika tersebut diterima dari seorang yang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti yang ditemukan mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk dalam narkotika golongan I. Berdasarkan pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 79.900 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
“Kami akan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 6 hingga 20 tahun,” jelas Kombes Pol Anwar.
Kombes Pol Anwar juga menekankan komitmen Polda Jateng untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan terus melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan melalui program Kampung Bebas Narkoba yang telah diterapkan di 1.040 desa/kelurahan di Jawa Tengah.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tandasnya. (jn02)