Pemerintah Kabupaten Rembang Tetapkan 21 Desa Prioritas Percepatan Penurunan Stunting pada 2025

0
image-23

Pemerintah Kabupaten Rembang Tetapkan 21 Desa Prioritas Percepatan Penurunan Stunting pada 2025 (JatengNOW/Dok)

REMBANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Rembang menetapkan 21 desa di sembilan kecamatan sebagai prioritas percepatan penurunan stunting pada 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Rembang Nomor 400/161/1798/2024, yang ditandatangani pada 13 September 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menurunkan prevalensi stunting di wilayah tersebut, yang menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Rembang.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada beberapa faktor. Di antaranya adalah tingginya jumlah kasus stunting, prevalensi stunting yang tinggi, serta banyaknya keluarga berisiko stunting (KRS) di desa-desa tersebut.

“Dasar utama pemilihan desa-desa ini adalah data kasus stunting yang masih tinggi, serta ketersediaan fasilitas pendukung, seperti layanan kesehatan, air minum yang layak, dan sanitasi yang memadai,” ungkap Prapto, Senin (6/1/2025).

Anggaran untuk program pencegahan dan penurunan stunting di 21 desa tersebut akan berasal dari dana desa di masing-masing wilayah. Hal ini sesuai dengan arah kebijakan penggunaan dana desa pada 2025, yang fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, termasuk penurunan stunting. Selain itu, anggaran juga akan diperoleh dari dana OPD terkait yang melakukan intervensi spesifik dan sensitif terhadap masalah stunting.

Prapto menambahkan bahwa intervensi ini melibatkan berbagai program dari OPD terkait, termasuk monitoring dan evaluasi (monev), yang diharapkan dapat mendukung keberhasilan percepatan penurunan stunting.

Berikut adalah 21 desa yang ditetapkan sebagai prioritas percepatan penurunan stunting pada 2025 di Kabupaten Rembang: Desa Pasedan (Kecamatan Bulu), Gunungmulyo dan Sumbermulyo (Kecamatan Sarang), Gesikan (Kecamatan Sedan), Karangharjo, Seren (Kecamatan Sulang), Sendangagung (Kecamatan Kaliori), Pacar, Turusgede, Pandean, Weton, Pulo, Sumberjo, Kabongan Kidul (Kecamatan Rembang), Warugunung (Kecamatan Pancur), Kragan, Tegalmulyo, Sumurtawang (Kecamatan Kragan), Jolotundo, Dorokandang, dan Gedongmulyo (Kecamatan Lasem).

Dengan penetapan ini, pemerintah Kabupaten Rembang berharap dapat mengurangi angka stunting yang masih menjadi tantangan besar di beberapa desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut. (jn05)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *