Enam ABG Diciduk Tim Sparta di Mojosongo Solo, Bawa Obat Terlarang
SOLO, JATENGNOW.COM– Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan enam anak baru gede (ABG) yang kedapatan membawa obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di wilayah Ringroad Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Minggu (26/1/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasat Samapta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan bermula dari laporan warga melalui Call Center Tim Sparta tentang kelompok anak muda yang dicurigai membawa obat-obatan terlarang di wilayah Ringroad Mojosongo,” jelas Kompol Arfian.
Tim Sparta segera merespons laporan tersebut dan bergerak cepat menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, kelompok ABG tersebut telah diamankan oleh warga setempat. Tim Sparta kemudian membawa mereka beserta barang bukti ke Markas Polresta Surakarta untuk proses lebih lanjut.
Identitas enam ABG yang diamankan adalah J (15), warga Gawok, Sukoharjo, serta lima orang lainnya dari Purwosari, yakni ARR (16), MRP (15), MAS (15), AYP (16), dan RAA (17). Barang bukti yang turut diamankan meliputi tiga unit sepeda motor, dua unit handphone, dua bungkus obat Trihexyphenidyl, dan tujuh plastik klip kosong.
“Setelah diamankan, keenam ABG beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk proses penyelidikan dan tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kompol Arfian.
Kasat Samapta juga menegaskan bahwa Polresta Surakarta akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat untuk menjaga keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang, khususnya di kalangan remaja,” tambahnya. (jn02)