Jaga Kamtibmas, Jajaran Polresta Solo Amankan 23 Motor Berknalpot Brong

0

Jaga Kamtibmas, Jajaran Polresta Solo Amankan 23 Motor Berknalpot Brong (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Solo dan jajaran polsek terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Pada Sabtu (01/01/2025) malam, mereka menggelar patroli cipta kondisi KRYD di beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat kebut-kebutan oleh anak muda di wilayah Kota Solo.

Kegiatan apel cipta kondisi dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba AKP Sri Martini dan diikuti oleh personel dari berbagai satuan, antara lain Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Lantas, Provos, Sat Binmas, Sat Samapta, dan Sie Humas.

Kasihumas Polresta Solo, AKP Umi Supriati, menjelaskan bahwa kegiatan cipta kondisi ini rutin dilaksanakan setiap malam minggu dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.

“Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal-ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya,” ucap AKP Umi.

Dalam kegiatan tersebut, Polresta Solo berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor berknalpot brong di Jalan Juanda dan Jalan Sumpah Pemuda.

“Motor dengan knalpot berisik alias brong, suara bising knalpot brong ini mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” imbuhnya.

AKP Umi menambahkan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat melalui call center terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh sepeda motor berknalpot brong.

“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi di malam liburan sehingga kita lakukan penindakan,” ujarnya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menegaskan bahwa selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia juga akan diminta untuk memasang kembali knalpot aslinya.

“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu,” tegas Kapolresta.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan kelengkapan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.

“Ketika berada di jalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu, kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas,” pungkasnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *