Serikat Pekerja Desak Sritex Segera Bayar Pesangon Buruh Pasca Pailit

Buruh PT Sritex Rencanakan Aksi ke Jakarta, Tuntut Kejelasan Nasib Setelah Kasasi Pailit Ditolak (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendesak perusahaan untuk segera memenuhi hak-hak buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah pabrik tersebut dinyatakan pailit. Tuntutan ini disampaikan oleh Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Andreas Sugiyono, yang menegaskan bahwa pesangon dan uang jasa harus diberikan kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terjadi PHK, hak-hak pekerja harus dipenuhi, termasuk pesangon dan uang jasa,” kata Andreas seperti dilansir dari Voiceofnusantara.com jejaring JatengNOW, Jumat (28/2).
Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini para pekerja masih menunggu hasil sidang yang berlangsung di Semarang, yang akan menentukan kejelasan hak mereka.
“Kami diminta menunggu dulu hasil sidang selanjutnya,” tambahnya.
Pada hari terakhir bekerja, suasana haru menyelimuti para buruh Sritex. Beberapa karyawan meninggalkan pabrik lebih awal, mengabadikan momen perpisahan dengan berfoto bersama patung pendiri PT Sritex, HM Lukminto, sementara yang lain menandatangani kaos rekan kerja sebagai kenang-kenangan.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo telah memastikan bahwa seluruh karyawan Sritex akan berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025.
“Intinya PHK telah diputuskan pada 26 Februari,” kata Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno.
Meskipun PHK sudah ditetapkan, pekerja masih diminta bekerja hingga 28 Februari.
Sumarno menegaskan bahwa pemerintah telah mengingatkan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.
Hingga kini, proses hukum dan upaya advokasi terus dilakukan oleh serikat pekerja, sementara para buruh Sritex masih menanti kepastian terkait hak mereka pasca-pailitnya perusahaan tekstil terbesar di Sukoharjo tersebut. (jn02)