Bayi Dua Bulan Meninggal, Brigadir AK Diperiksa Polda Jateng

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah tengah mengusut kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya bayi berusia dua bulan berinisial NA. Peristiwa ini melibatkan seorang anggota kepolisian, Brigadir AK, yang telah dilaporkan oleh ibu korban, DJ, pada Rabu (5/3/2025). Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap terlapor serta ekshumasi jenazah bayi NA yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, pada Kamis (6/3/2025).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan laporan tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. Pelapor, saudari DJ, adalah teman wanita dari terlapor dan ibu dari korban,” ujar Artanto dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/3/2025), ketika bayi NA dititipkan oleh DJ kepada Brigadir AK di dalam mobil untuk berbelanja. Namun, setelah beberapa saat, DJ kembali dan menemukan kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar. Bayi tersebut segera dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Setelah kejadian tersebut, DJ melaporkan peristiwa ini pada 5 Maret 2025. Menindaklanjuti laporan, Brigadir AK langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta proses pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Kabid Humas menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Untuk kepentingan penyelidikan, Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari.
“Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani penempatan khusus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Artanto.
Selain proses pidana yang ditangani Ditreskrimum, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng. Polda Jateng berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif dalam menangani kasus ini. (jn02)